Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK

- 3 Januari 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi cincin nikah.
Ilustrasi cincin nikah. /Pixabay/Jeff Balbalosa/PIXABAY

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap karyawannya yang menikah dengan rekan satu kantor.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir Desember 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 153 mengenai Pengusaha yang dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan sejumlah alasan. Salah satunya adalah karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

Baca Juga: Setelah PPKM Dicabut, Begini Syarat Naik Kereta dan Pesawat

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan," bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Dalam aturan sebelumnya, pengusaha bisa melarang karyawannya untuk menikahi rekan sekantor karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan saat itu mengatur ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB)," bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 ("Putusan MK 13/2017”) menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu berarti, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ikatan perkawinan atau dengan kata lain pengusaha dilarang memberlakukan larangan pernikahan antar sesama pekerja dalam suatu perusahaan.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x