KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi sejak Jumat 30 Desember 2022.
Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protokol lain termasuk menggunakan masker.
Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat masih mengacu pada aturan terakhir. Hal ini berlaku selama masih belum ada aturan baru yang ditetapkan.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Kondisinya Sehat
Syarat naik kereta api jarak jauh:
• Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster
• Penumpang usia 18 tahun WNA dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
• Penumpang usia 18 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
• Penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
• Penumpang usia 6-12 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin