Setelah PPKM Dicabut, Begini Syarat Naik Kereta dan Pesawat

- 2 Januari 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut oleh pemerintah .(Pixabay)
Ilustrasi - Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut oleh pemerintah .(Pixabay) /

• Penumpang usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

• Penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua

• Penumpang usia 13-17 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Penumpang usia 13-17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

• Wajib vaksin minimal dosis pertama

• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah