• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
• Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
• Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
• Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Pasca Pencabutan PPKM, Pasien Covid-19 Boleh Berpergian, Asalkan Menggunakan Ini
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):