Setelah PPKM Dicabut, Begini Syarat Naik Kereta dan Pesawat

- 2 Januari 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut oleh pemerintah .(Pixabay)
Ilustrasi - Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut oleh pemerintah .(Pixabay) /

• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

• Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

• Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

• Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Pasca Pencabutan PPKM, Pasien Covid-19 Boleh Berpergian, Asalkan Menggunakan Ini

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah