Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 16:26 WIB
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. /FAUZAN/ANTARA FOTO

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Alasan Istrinya Tidak Divisum Setelah Diperkosa Brigadir J

Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Adapun dalam tuntutannya jaksa membeberkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan menghilangkan nyawa Yosua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, perbuatan terdakwa banyak melibatkan anggota Polri," ungkap jaksa.

Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terhadap Sambo. Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x