Pembelian Gas LPG 3 Kg Tak Bisa Lakukan Sembarangan di Warung, Ini Penjelasannya

- 19 Januari 2023, 19:30 WIB
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas
Pemerintah larang warung jual gas elpiji 3 kilogram, penjualan dialihkan langsung ke agen resmi/Instagram@agen_megloh_gas /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait pembelian gas LPG 3 kg. Nantinya pembelian dari  tabung gas melon tersebut tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyatakan pembelian gas LPG 3 kg nantinya akan dibuat tepat sasaran, salah satunya dengan cara pendataan pembelian gas LPG 3 kg akan dilakukan menggunakan KTP.

Tak hanya itu, pembelian dari tabung gas LPG 3 kg ini juga tak bisa lagi dilakukan melalui warung secara eceran. Pasalnya, menurut Tutuka Ariadji, pembelian tabung gas melon hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina sebagai sub penyalur.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ucap Tutuka Ariadji dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 19 Januari 2023.

Untuk mekanisme pembelian gas LPG 3 kg, dijelaskan Tutuka Ariadji harus melalui beberapa proses penting.

Pertama, pemerintah akan melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang membeli tabung gas elpiji tersebut.

Acuan pendataan untuk gas LPG 3 kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Warung Kecil Terancam Tak bisa Jual Gas LPG 3 KG, Belinya Hanya Bisa dari Penyalur Resmi

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka Ariadji.

Untuk proses selanjutnya, pendataan pembelian Gas LPG 3 kg menggunakan KTP ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2022. Pendataan sudah diberlakukan di beberapa wilayah seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, bagi para konsumen yang ingin melakukan pembelian gas LPG 3 kg wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum melakukan pembelian.

Jika data konsumen sudah masuk dalam P3KE, maka bisa langsung melakukan transaksi. Sedangkan untuk konsumen yang masih belum tercatat, datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Soal pembelian, Tutuka menjelaskan tak ada batasan untuk konsumen yang ingin membeli gas LPG 3 kg.

"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," ucapnya menjelaskan.

Tetapi berbeda dengan biasanya, kini pembelian dari gas LPG 3 kg tak bisa lagi dilakukan secara eceran di warung-warung. Pasalnya, pembelian dari elpiji melon hanya bisa dilakukan di sub-penyalur dari Pertamina.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tutur Tutuka kembali.*** Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x