Menag Usulkan Biaya Haji Tahun 1444 H/2023 M Sebesar Rp 69 Juta per Jemaah

- 19 Januari 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi. Biaya haji tahun 2023
Ilustrasi. Biaya haji tahun 2023 /haji.kemenag.go.id (Dokumentasi Kemenag).

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah. Biaya ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis 19 Januari 2023.

BIPIH 2023 ini naik Rp514.888 dari tahun lalu. Menurutnya, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Baca Juga: Kuota Haji Tahun 2023 Kembali Normal Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Lansia Dapat Prioritas Tertentu

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, 4) Living Cost Rp4.080.000,00, 5) Visa Rp1.224.000,00, dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelasnya.

Baca Juga: Jemaah yang Berangkat Umrah ke Tanah Suci Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” katanya.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tanggal 9 Januari 2023.

Saat ini tercatat ada 62.879 orang jamaah haji yang usianya di atas 65 tahun. Rinciannya, 51.778 orang berusia 65-75 tahun, 8.760 orang berumur 76-85 tahun, dan 2.074 orang berumur 86-95.

"Sementara yang di atas 95 tahun ada 269 calon jamaah. Ada beberapa kategori yang sedang kita bahas, variabel-variabel apa yang memungkinkan jamaah ini diberangkatkan, tentu salah satunya adalah jamaah lansia yang dalam kondisi sehat," kata Yaqut. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x