KLIKLUBUKLINGGAU.com – Pemerintah telah menetapkan hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah, adanya ketetapan libur pada 23 Januari ini, telah tercantum di Surat Keputusan Bersama (SKB).
Setelah menjalani 20 hari di tahun 2023, beberapa orang sudah ada yang tidak sabar untuk menunggu kapan jadwal liburan akan berlangsung, agar tidak ketinggalan.
Oleh karena itu, perlu dicatat dengan seksama, daftar lengkap cuti bersama di 2023, melalui ulasan berikut .
Baca Juga: Peresmian Mobil produksi PT Pindad, Jokowi menjajal si Maung yang Dikemudikan Langsung Prabowo
Jadwal Lengkap Cuti Bersama di Tahun 2023
Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2022, keputusan ini telah disepakati pemerintah bersama dengan 3 Menteri lainnya yakni : Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB).
Lantas, di tanggal berapa saja libur nasional dan cuti bersama yang telah tertuang di SKB, mengapa tanggal 23 Januari 2023 diliburkan ?
SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 dapat diunduh
pada tautan berikut: https://kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2022-10/SKB%20LibNas%20dan%20CuBer%202023.pdf
Baca Juga: Challenge Malaikat Maut di Tik Tok Berujung Sopir Terancam Pidana, Ini Kata Pakarnya