SUARALINGGAU.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap nota pembelaan (pleidoi) dari kejahatan Ferdy Sambo perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 13 Februari 2023.
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niat untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup penyembuhan, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: 84 Orang Warga Kabupaten Bogor Alami Keracunan, Usai Makanan di Acara Hajatan
Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.
Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengecualikan pleidoi yang diajukan pengacara maupan pihak penasihat hukum yang dibacakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hari Ini Jalani Sidang Putusan
Maka Hakim Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman hukuman hukuman mati.