Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hari Ini Jalani Sidang Putusan

- 13 Februari 2023, 09:47 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang akan jalani sidang putusan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang akan jalani sidang putusan. /PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sakan 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi itu, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut oleh JPU seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Papua Barat Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo

“Sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri diagendakan tanggal 13 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin, 13 Februari 2023.

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Aries Hari Ini, Senin 13 Februari 2023

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x