Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar, Ini Penjelasan Menkes

- 9 Februari 2023, 21:59 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua akan berbayar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua akan berbayar /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada 24 Januari 2023 lalu, pemerintah mulai memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) secara gratis. Namun, sekarang muncul wacana vaksin booster akan dibuat berbayar.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Dalam keterangannya, Budi menyatakan vaksin booster kedua dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.

Menurutnya saat ini pemerintah tengah menyiapkan transisi bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster pertama untuk segera melakukan vaksin booster kedua.

"Per 24 Januari, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pembaruan booster kedua bagi masyarakat di atas 18 tahun. Vaksinasi booster kita sedang siapkan, setelah transisi selesai, vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos," tuturnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu, 9 Februari 2023 dikutip dari akun Youtube Komisi IX DPR RI.

Menkes menyatakan pengenaan harga di bawah Rp100 ribu untuk vaksin booster kedua masih dianggap wajar. Pasalnya vaksin booster kedua akan dibuat berbayar bagi masyarakat yang mampu.

Baca Juga: Mulai 24 Januari 2023, Masyarakat Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Syaratnya

Sementara untuk masyarakat yang belum mampu, aturan dibuat berbeda. Aturan vaksin booster kedua untuk masyarakat yang tak mampu menggunakan mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI ini menurut Menkes akan dibiayai hasil dari pembayaran masyarakat yang mampu.

"Ini (PBI) bisa dicover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100.000 suatu angka yang masih make sense (masuk akal) saya rasa," kata Budi Gunadi Sadikin kembali.

Tetapi menurut Menkes, saat ini aturan masih dalam pembahasan. Pembahasan juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak.

Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Perlu diketahui, setelah vaksin booster pertama, pemerintah kini menggalakan vaksin booster kedua.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan klaim vaksin booster kedua memberikan antibodi yang lebih baik bagi masyarakat untuk menangkal Covid-19.

Baca Juga: KTP Digital Segera Diterapkan, Bedanya KTP Elektronik Urusan Administrasi Tak Perlu Lagi Pakai Fotokopi

Hasil serologi survei (sero survei) terbaru Kementerian Kesehatan per Januari 2023 menunjukkan bahwa 99 persen populasi Indonesia memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2 yang merupakan penyebab Covid-19.

Hingga saat ini, sero survei telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sero survei pertama yang dilakukan pada Desember 2021 menunjukkan bahwa 88 persen penduduk sudah punya antibodi terhadap Covid-19. Kemudian, pada sero survei kedua yang digelar Juli 2022, jumlah penduduk yang mempunyai antibodi meningkat menjadi 98 persen.
 
"Dari hasil sero survei per Januari 2023 kami lihat proporsi penduduk dengan kadar imunitas dari penularan SARS-CoV-2 masih tinggi, sebesar 99 persen dari proporsi masyarakat," kata Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Syarifah Liza Munira.

"Ada kenaikan antibodi masyarakat Indonesia dari 98,5 persen menjadi 99 persen dari populasi," ujarnya menambahkan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah