Mulai 24 Januari 2023, Masyarakat Bisa Vaksin Booster Kedua, Ini Syaratnya

- 23 Januari 2023, 17:57 WIB
Vaksinasi Covid-19 dosis booster untuk masyarakat umum.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster untuk masyarakat umum. /Sehat Negeriku Kemenkes/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Munculnya varian baru Covid-19 di beberapa negara membuat pemerintah gencar melakukan vaksinasi keempat atau booster kedua guna mempertahankan tingkat imunitas masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, pemberian vaksin booster yang kedua dapat dilakukan mulai besok, Selasa 24 Januari 2023 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia," bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Festival Imlek 2023 Di California Selatan Harus Dibatalkan, Usai Terjadi Penembakan Massal

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diberikan sejak enam bulan vaksinasi booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Saat ini, tersedia tujuh regimen vaksin booster kedua untuk masyarakat umum, antara lain Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax.

Syarat Dapatkan Vaksin Booster Kedua

Dilansir dari Antara, berikut persyaratan untuk mendapatkan dosis vaksin booster kedua bagi masyarakat umum;

- Telah mendapatkan vaksin primer sebanyak dua dosis, dan suntikan booster pertama.

- Jarak antara vaksinasi booster pertama dan kedua minimal selama enam bulan

- Dalam keadaan sehat

- Jika sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan, maka jarak hingga penyuntikan booster kedua minimal 3 bulan

- Jika gejala berat dan dirawat di rumah sakit jarak minimal hingga penyuntikan minimal 6 bulan

- Tidak memiliki tekanan darah tinggi mencapai lebih dari 150

Baca Juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Kondisinya Sehat

- Persyaratan lain yang berlaku pada penyuntikan vaksin primer dan booster pertama - Vaksinasi booster kedua untu masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x