Mau Nikah di KUA, Simak Prosedur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 10 Februari 2023, 21:22 WIB
Viral Trend Nikah di KUA
Viral Trend Nikah di KUA /Twitter @odongpejjj/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menikah di Kantor Ururan Agama (KUA) saat ini sedang hangat diperbincangkan. Tidak sedikit, pasangan muda memilih untuk menikah di KUA karena dinilai lebih sakral, mudah, dan sederhana.

Apalagi, menikah di KUA lebih ramah di kantong karena tidak dipungut biaya alias gratis. Hal inilah yang membuat banyak orang penasaran prosedur menikah di KUA.

Untuk bisa menikah di KUA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan beberapa alur nikah yang harus diikuti. Hal tersebut berdasarkan peraturan menteri Agama RI RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Baca Juga: KTP Digital Segera Diterapkan, Bedanya KTP Elektronik Urusan Administrasi Tak Perlu Lagi Pakai Fotokopi

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/ wali

2. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

3. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing (WNA)

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Butuh Paspor Sehari Langsung Jadi, Gunakan Layanan Percepatan Paspor, Begini Caranya

Setelah menyiapkan sebuah dokumen untuk syarat nikah, maka selanjutnya harus dilakukan pendaftaran nikah di KUA dengan alur berikut:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Viral Buronan di Lubuklinggau Dikejutkan Nyanyian Ulang Tahun, Berakhir di Penjara

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah