Butuh Paspor Sehari Langsung Jadi, Gunakan Layanan Percepatan Paspor, Begini Caranya

- 7 Februari 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jika Anda sedang membutuhkan paspor sesegera mungkin untuk keperluan mendesak pergi ke luar negeri, layanan percepatan paspor bisa jadi solusinya.

Seperti dilansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor dalam keadaan genting dan harus segera jadi, dapat mencoba layanan percepatan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Layanan percepatan paspor merupakan layanan yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara serta diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama.

Baca Juga: Aplikasi Freelance Terbaik Cocok Untuk Mahasiswa 2023

Layanan ini juga berlaku untuk paspor elektronik dengan mengecek terlebih dahulu ketersediaan paspor elektronik pada kantor imigrasi yang menyediakan penerbitan paspor elektronik.

Tetapi perlu diketahui bahwa layanan percepatan paspor ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.

Pemohon dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas. Pemohon layanan percepatan paspor tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M- Paspor. Layanan percepatan ini bisa dengan walk-in/datang langsung,” tulis akun Instagram @dijten_imigrasi.

Baca Juga: Belum Punya SIM? Begini Cara Pembuatan SIM A dan SIM C, Syarat Beserta Biayanya

Pemohon diharapkan untuk datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 pagi dan lakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI sebelum jam 12.

Layanan Percepatan Paspor dikenakan biaya PNBP sebesar Rp1.000.000 dengan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet atau mobile banking.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah