KLIKLUBUKLINGGAU.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat diperlukan pengendara mobil atau motor.
Tujuannya sebagai surat bukti bahwa pemiliknya kompeten mengemudikan kendaraan dan paham aturan berlalu lintas.
Kepemilikan SIM pun diatur dalam Undang-Undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Adapun bunyi aturannya yaitu, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."
SIM yang sangat umum dimiliki adalah SIM A dan SIM C. SIM A untuk pengemudi mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor.
Baca Juga: Ini Deretan Motor Baru yang Diprediksi Meluncur di Tahun 2023
Lebih khusus, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.
Syarat Pembuatan
1. Usia
a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.