Belum Punya SIM? Begini Cara Pembuatan SIM A dan SIM C, Syarat Beserta Biayanya

- 6 Januari 2023, 15:07 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat diperlukan pengendara mobil atau motor. 

Tujuannya sebagai surat bukti bahwa pemiliknya kompeten mengemudikan kendaraan dan paham aturan berlalu lintas.

Kepemilikan SIM pun diatur dalam Undang-Undang Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Adapun bunyi aturannya yaitu, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."

SIM yang sangat umum dimiliki adalah SIM A dan SIM C. SIM A untuk pengemudi mobil, sedangkan SIM C untuk pengendara motor.

Baca Juga: Ini Deretan Motor Baru yang Diprediksi Meluncur di Tahun 2023

Lebih khusus, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil bus dan mobil barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram. 

Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.

Syarat Pembuatan

1. Usia

a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x