Belum Punya SIM? Begini Cara Pembuatan SIM A dan SIM C, Syarat Beserta Biayanya

- 6 Januari 2023, 15:07 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

5. Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.

6. Tunggu sampai proses pencetakan selesai.

7. Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.

Itulah berbagai persyaratan, biaya, dan prosedur dalam membuat SIM A dan C di kantor polisi terdekat.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah