b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
2. Memiliki KTP
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
4. Bisa membaca dan menulis.
Biaya
SIM A: Rp120.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Total: Rp175.000
Baca Juga: Wajib Tahu, Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Usai PPKM Dicabut