Belum Punya SIM? Begini Cara Pembuatan SIM A dan SIM C, Syarat Beserta Biayanya

- 6 Januari 2023, 15:07 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.

2. Memiliki KTP

3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

4. Bisa membaca dan menulis.

Biaya

SIM A: Rp120.000

Asuransi: Rp30.000

Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000

Total: Rp175.000

Baca Juga: Wajib Tahu, Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Usai PPKM Dicabut

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah