Wajib Tahu, Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Usai PPKM Dicabut

- 6 Januari 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi Kereta Api. INI Daftar Harga Tiket Kereta Khusus PP Jurusan Purwokerto-Yogyakarta Lengkap, Eksekutif Cuma Rp85 Ribu!.*
Ilustrasi Kereta Api. INI Daftar Harga Tiket Kereta Khusus PP Jurusan Purwokerto-Yogyakarta Lengkap, Eksekutif Cuma Rp85 Ribu!.* /Instagram @kai121_

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Per 27 Desember 2022, pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerangkan alasan PPKM dicabut karena kasus Covid-19 di Indonesia berada di bawah standar dari WHO (organisasi kesehatan dunia).

Jokowi memaparkan, keputusan ini merupakan hasil mengkaji dan pertimbangan selama 10 bulan. Aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk melakukan pelacakan penyebaran Covid-19 juga akan dikembangkan jadi bank data kesehatan individu.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Kondisinya Sehat

Seperti diketahui, selama pandemi ada beberapa aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota. Setelah PPKM dicabut, peraturan perjalanan kereta api antarkota belum ada perubahan.

Persyaratan naik kereta api antarkota masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/II/3984/2022.

Dilansir dari akun Instagram @kai121_, berikut adalah persyaratan naik kereta api antarkota.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster)

Keterangan: Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Instagram KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah