Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Eksekusinya?, Ini Penjelasan Kejagung

- 16 Februari 2023, 23:08 WIB
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya.
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya. /PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Terkait jadwal eksekusi Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menuturkan bahwa masih ada proses panjang sebelum eksekusi dilakukan. Dia pun menegaskan, tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkan Hukumannya

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," katanya dilasir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 16 Februari 2023.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Fadil Zumhana.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," katanya menambahkan.

4 Terdakwa Ajukan Banding

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat terdakwa itu adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x