Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkan Hukumannya

- 13 Februari 2023, 17:57 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
J, Senin  13 Februari 2023.

Putusan dan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umm (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menyatakan tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Pledoi Ferdy Sambo Bantahan Kosong, Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan hukuman, Wahyu selaku majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yurut serta melajukab pembunuhan berencana dan tanpa hak melakikan uang menyebabkan sistem elektronik todak berfungai senagaimba mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu Cara Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Anak

Dalam dakwaan Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Mereka diantaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah