UU ASN Terbaru Disahkan Jokowi, PPPK Kini Berhak Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS

- 4 November 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU terbaru ASN ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU ASN tersebut diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya PNS dan PPPK punya hak memperoleh pengakuan yang sama.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat 1 beleid itu.

Baca Juga: Mengejutkan, Dua Petinggi Koperasi di Musi Rawas Ditangkap Polisi! Kasusnya Bikin Malu Keluarga

Komponen penghargaan ini yakni penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Jaminan sosial sendiri terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Uang pensiun yang diberikan ini merupakan wujud perlindungan penghasilan di hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Besaran uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun. Sehingga sampai saat ini besaran uang pensiun PPPK belum ditentukan.

Baca Juga: Bukan Hanya Mantan Walikota Lubuklinggau yang Masuk DCT Sumsel 1, Ada Nama Tersohor ! Incumbent Wajib Waspada

Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 turut disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.

"Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," dikutip dari bagian penjelasan UU ini.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah