Mengejutkan, Dua Petinggi Koperasi di Musi Rawas Ditangkap Polisi! Kasusnya Bikin Malu Keluarga

- 4 November 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi penangkapan di Musi Rawas.
Ilustrasi penangkapan di Musi Rawas. /Pixabay/M P/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Diduga melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dua lelaki inisial M (35) dan K alias I (33) yang merupakan warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas harus jadi pesakitan.

Perlu diketahui, keduanya bukan orang sembarangan karena menjabat pentinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) dan saat ini keduanya sudah mendekan disel tahanan Mapolsek Muara Beliti.

Ditangkapnya mereka, hasil penyidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, yang menindaklanjuti laporan dari PT Sumatera Argo Tehknik (SAT) sesuai dilik aduan : LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-22/X/2023/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 27 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi-saksi, H (35) Ketua Koperasi KSJM, ES (37) Anggota Koperasi SJM, bersama S (52) Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan Musi Rawas.

Baca Juga: Gabungan Jurnalis di Musi Rawas, Galang Dana Peduli Palestina

Dimana, dari keterangan para saksi menguatkan jika keduanya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen perusahaan.

Sehingga, dari hal tersebut, Kapolred Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Marulli Sitompul SH mengeluarkan surat perintah penangkapan SP.KAP/23/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. MUSYANTO, S.E bersama SP.KAP/24/X/2023/Reskrim, Tanggal 28 Oktober 2023. An. KARTIAWAN Als IWAN.

Dari itu, Sabtu 28 Oktober 2023 Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya, tanpa perlawanan dikediaman masing-masing M dan K alias I digelandang ke Polsek Muara Beliti guna mempertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.

"Untuk saat ini, keduanya kita tahan dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, yang mana berani pemalsuan surat dokumen dan atau memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran," ungkap AKP Elan Marulli Sitompul SH, Hari ini 4 November 2023 siang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah