Pengedar Sabu Asal Provinsi Bengkulu, Ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas!

- 4 November 2023, 14:11 WIB
Dedi Mahmudi (46) tersangka pengedar narkoba dari Provinsi Bengkulu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas.
Dedi Mahmudi (46) tersangka pengedar narkoba dari Provinsi Bengkulu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas. /

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan Dedi Mahmudi (46), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin 30 Oktober 2023.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, membenarkan adanya penangkapan ini dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas.

Kata dia, dari hasil penangkapan terhadap Dedi Mahmudi , diamankan 36 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 8,49 gram, didalam boto CRD dan itu diakui pelaku milk dia.

"Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 49 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," katanya, Sabtu 4 November 2023.

ADapun kronolis penangkapan bermula dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari warga, ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu dan itu diakui milik pelaku.

Maka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas.

"Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x