Laporkan 17 Pejabat Korupsi di Musi Rawas!!! Netty Herawati Minta Perlindungan dari KPK RI

- 7 Mei 2024, 21:24 WIB
Merasa terancam keselamatannya, Netty Herawati melalui kuasa hukumnya Prabrowo Febrianto minta perlindungan ke KPK RI.
Merasa terancam keselamatannya, Netty Herawati melalui kuasa hukumnya Prabrowo Febrianto minta perlindungan ke KPK RI. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bongkar keterlibatan 17 orang pejabat dan ada yang pernah menjabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di Musi Rawas, Netty Herawati melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febrio mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Plt KPK RI Nawawi Pomolango.

Disitu, dalam surat dengan nomor 066/SPPH/BOW&P/LL/V/2024 tersebut dijelaskan bahwa kliennya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa rumah tahfidz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Diterangkan, alasan minta perlindungan hukum ke KPK RI karena kliennya baru pindah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada bulan Juli tahun 2021 menjabat sebagai PPTK dan tidak mengetahui tentang kegiatan makan minum siswa rumah tahfidz.

Baca Juga: Tidak Gertak Sambal!!! Resmi, 17 Pejabat di Musi Rawas Dilaporkan ke KPK, Kasus Makmin Rumah Tahfidz

Bahkan, diterangkan kalau Netty sama sekali tidak mengetahui tentang SPJ dan perencanaan kegiatan tersebut.

"Bahwa klien kami pada tahun 2022 menjabat sebagai KPA, telah menemui Kabid Perencanaan untuk membahas Perencanaan kegiataan makan minum siswa rumah tahfidz agar kegiatan tersebut dilelang ke pihak ketiga, atas dasar ketidaktahuan klien kami takut kegiatan tersebut menyalahi administrasi dikarenakan Anggaran diatas 200 Juta," kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Mei 2024.

Netty Herawati Tidak Mengetahui Adanya SPJ 

Selain itu, pada tahun 2022 klien kami juga tidak mengetahui terkait SPJ dan perencanaan kegiatan makan minum siswa rumah tahfidz.

Kemudian, kata dia berdasarkan keterangan klien kami, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera
Selatan.

Tindak pidana korupsi itu terjadi, dalam kegiatan makan minum siswa rumah tahfidz pada Anggaran APBD di tahun 2021 dan tahun 2022 dengan dugaan administrasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah