Sangat Mudah, Begini Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP Online Bisa Lewat HP

- 8 Desember 2023, 18:45 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipastikan berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib (NPWP). Masyarakat seluruh wilayah Indonesia diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan pemeriksaan mandiri sebelum akhir Desember 2023.

Dilansir dari Indonesia baik, Jumat 8 Desember 2023 tersedia dua cara melakukan pengaktifan NIK sebagai NPWP di DJP Online, yakni memeriksa validasi NIK dan mengubah NIK jadi NPWP.

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Baca Juga: Ngeri Tapi Sedap! Pengalaman Mendebarkan Gunung Binaiya Ekstremnya Jalur Pendakian Terluar di Indonesia!

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP di DJP Online

Berikut langkah-langkah memvalidasi NIK menjadi NPWP dalam situs resmi DJP Online bisa lewat hp.

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak lewat link https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan 15 digit NPWP untuk syarat pertama agar bisa login ke akun DJP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimasukkan saat pendaftaran dulu
  • Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai yang tertera dalam kotak pada layar perangkat.
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Baca Juga: VIRAL Janda Miskin Tak Dapat Bansos! Dinsos Lubuklinggau Langsung Turun dan Pastikan Sang Janda Dapat Bansos

Cara Ubah NIK Jadi NPWP di DJP Online

Berikut langkah-langkah mengubah NIK menjadi NPWP dalam situs resmi DJP Online.

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak lewat link https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan 15 digit NPWP untuk syarat pertama agar bisa login ke akun DJP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimasukkan saat pendaftaran dulu.
  • Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai yang tertera dalam kotak pada layar perangkat.
  • Klik opsi "Login" dalam layar perangkat.
  • Masuk menu Profil dan pilih Data Profil.
  • Tersaji tampilan sistem akan validitas data utama Anda, terutama tentang NIK perlu diverifikasi.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi".
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi penemuan data Anda, lalu tindak lanjuti dengan mengklik 'OK' pada notifikasi.
  • Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
  • Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah