Ingin Dapat Bantuan PIP dari Kemdikbud hingga Rp1 Juta? Simak Cara Buat KIP Bagi Siswa Kurang Mampu

- 21 Desember 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) /Tangkap layar Puslapdi.kemdikbud.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah sudah menyiapkan Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2024. Anggaran tersebut dikabarkan naik 12,4 dari anggaran tahun sebelumnya dari Rp439,1 triliun menjadi Rp493,5 triliun.

Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud akan diperpanjang pada tahun 2024. Kemendikbud akan mengalokasikan dana Rp13,4 triliun pada tahun 2024 untuk 18,5 juta siswa yang kurang mampu.

Bantuan PIP Kemdikbud sendiri bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin untuk memiliki prioritas dalam menyelesaikan pendidikannya.

Baca Juga: Kejutan Hebat dari Partai Hanura: Daftar Calon Tetap DPRD Kota Lubuklinggau 2024-2029 dari Partai Hanura

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Bantuan PIP Kemdikbud ini akan diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Amanatkan Kemenangan: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2024-2029 PAN Terkuak

Besaran Bantuan PIP

1. Siswa SD,MI dan Paket A diberikan Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP atau MTs dan Paket B diberi Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA,SMK, MA dan Paket C diberi Rp1.000.000, per tahun.

Bagaimana jika ada siswa kurang mampu tapi tidak punya KIP?

Cara Buat KIP

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Luapan Semangat Kemenangan: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lubuklinggau 2024-2029 dari PKB

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Isi syarat pendaftaran yang disediakan lembaga pendidikan dengan lengkap. ***

Itulah besaran bantuan PIP Kemdikbud dan cara membuat KIP untuk siswa kurang mampu agar dapat bantuan pendidikan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x