Mahkamah Internasional Gelar Sidang Perdana Kasus Kejatahan Genosida Israel 11 Januari 2023

- 4 Januari 2024, 20:45 WIB
Afrika Selatan telah meluncurkan kasus di pengadilan tertinggi PBB - Mahkamah Internasional, yang bertempat di Istana Perdamaian di Den Haag - yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan telah meluncurkan kasus di pengadilan tertinggi PBB - Mahkamah Internasional, yang bertempat di Istana Perdamaian di Den Haag - yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. /AP Photo/Peter Dejong

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan mengadakan sidang perdana pada 11 Januari 2023, untuk meninjau tuntutan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terkait dugaan kejahatan genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Hal tersebut, diuraikan Clayson Monyela, selaku Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan, dalam unggahannya di platform media sosial X.

Ia menyebut bahwa sidang tersebut akan berlangsung selama beberapa hari di Den Haag, Belanda. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Afrika Selatan akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini.

Baca Juga: Menarik! Destinasi Liburan Mewah di Pedalaman Tropis yang Populer, Iyume Villas Kintamani

Afrika Selatan Menyerukan Gugatan terhadap Israel

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengajukan seruan dukungan terhadap gugatan genosida terhadap Israel.

Dengan tegas, ia menyatakan, "Kami tidak akan pernah melupakan Palestina dan akan terus berjuang untuk kebebasan serta keadilan rakyat Palestina di panggung internasional, dengan tujuan menghentikan genosida di Gaza."

Pandor menekankan perlunya perjuangan global untuk mengakhiri pembantaian terhadap rakyat Palestina dan secara bersamaan mencegah Israel melanjutkan kejahatan mereka.

Baca Juga: Partai Nomor Urutan Pertama, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029 dari PKB

Lebih jauh, Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan Israel memiliki ciri-ciri genosida dengan maksud untuk menghancurkan penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang merupakan bagian dari kelompok warga negara, etnis, serta ras Palestina.

Israel juga diseret atas tudingan gagal guna mencegah terjadinya genosida di Gaza, sejak hamas meluncurkan serangan pada 7 Oktober 2023. Atas kejahatan kemanusiaan tersebut, Afrika Selatan telah melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional.

Di lain pihak, pemerintah penjajah Israel menolak tuduhan genosida tersebut, dengan alasan bahwa mereka sudah mematuhi konvensi internasional tentang hukum peperangan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Ini Perbedaan 5 Warna Surat Suara yang Perlu Diketahui

Sebelumnya, pada Senin 1 Januari 2023, sejumlah pengacara Israel telah memulai persiapan guna menangani tudingan Afrika Selatan tersebut. Pertemuan mengenai isu ini digelar di Kementerian Luar Negeri Israel di Tel Aviv.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah