KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan biaya pendidikan yang memberikan peluang kepada calon mahasiswa baru dengan potensi akademik unggul namun terbatas secara ekonomi.
Program ini dirancang untuk mewujudkan mimpi bagi mereka yang memiliki tekad dan prestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terkendala oleh keterbatasan finansial.
Calon mahasiswa dapat mencari peluang dalam program KIP Kuliah saat proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dibuka.
Baca Juga: Terpanorama di Pantai Teluk Kaba! Destinasi Wisata Terbaru dan Terhits di Ketapang, Jadikan Liburanmu Bermakna
Salah satu persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Meskipun demikian, pendaftar yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut masih dapat mendaftar KIP Kuliah dengan memenuhi syarat-syarat lainnya.
Persyaratan dan Cara Mendaftar KIP Kuliah
1. KIP dan KKS
Calon mahasiswa baru harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Calon penerima KIP Kuliah harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Bersatu Untuk Menang, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Subang Periode 2024-2029 dari PPP
3. Persyaratan Ekonomi
Pendaftar yang tidak memiliki KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua, minimal Rp4 juta, atau dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Proses Pemilihan Penerima KIP Kuliah
Setelah melakukan registrasi ulang, calon mahasiswa baru akan dipilih sebagai penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi. Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek akan memastikan bahwa penerima KIP Kuliah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Menarik Sekali! Taman Mini Indonesia Indah atau TMII Sebagai Wisata Multikultural di Pusat Kota Jakarta
Dokumen Sah sebagai Bukti Keterbatasan Ekonomi
1. Kartu KIP
Calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan Kartu KIP saat melakukan pendaftaran.
2. Terdaftar di DTKS
Calon penerima KIP Kuliah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos RI).
3. Kategori Masyarakat Miski
Calon penerima KIP Kuliah masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE).
4. Asal dari Panti Sosial atau Panti Asuhan
Calon penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.