Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen, Ini Besaran Nominalnya Per Golongan

- 31 Januari 2024, 18:15 WIB
Gaji PNS dan PPPK 2024 naik 8 persen.
Gaji PNS dan PPPK 2024 naik 8 persen. /Sumber foto Instagram@indoviral8/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semua golongan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

“Bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah,” kata keterangan yang tercantum di dalam PP, dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Rumput Hijau Segar, Pasir Hitam, dan Laut Biru Menjadi Daya Tariknya, Salah Satu Hotel Populer di Bali

Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS dinaikkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Semntara itu, kenaikan gaji PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 26 Januari 2024.

“Bahwa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah,” kata keterangan dalam Perpres, dikutip pada Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Semua Orang Pasti Nyaman! Berikut Wisata Terbaik dan Terpopuler di Padang Sidempuan Dengan Keindahan

Berdasarkan peraturan tersebut, tujuan Jokowi menaikkan gaji PPPK tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK. Selain itu juga ingin mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Mundur dari Jabatan Menko Polkuham: Saya Akan Pamit Baik-baik

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-6.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK tahun 2024 yang baru itu tergantung pada masa kerja golongan (MKG) dari golongan I hingga XVII.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Ituah informasi mengenai kenaikan gaji PPPK di tahun ini yang telah diresmikan Jokowi.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah