KLIKLUBUKLINGGAU.com- Selama proses penghitungan suara pada muncul istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara ketiganya?
Real count merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil tersebut merupakan akumulasi suara yang diperoleh dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
KPU menggunakan dua metode untuk real count, yaitu hitungan manual dan hitungan digital. Hitungan manual berjenjang dimulai dari TPS ke kecamatan, lalu ke kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Metode kedua adalah melalui hitungan digital, di mana hasil TPS discan di tingkat kecamatan dan langsung disampaikan ke pusat. Quick count dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat yang telah terdaftar dan disetujui oleh KPU.
Baca Juga: Bukit Kapur Suci! Wisata Indah yang Menggoda dengan Keajaiban Alam, Keberagaman Kultural, dan Spiritualitas
Lembaga survei yang terdaftar memiliki izin untuk melakukan dan mengumumkan quick count. Quick count merupakan survei politik yang mengambil representasi sampling, tetapi hanya menghitung perolehan suara di sebagian TPS.
Sama seperti quick count, exit poll juga merupakan survei politik yang mengambil representasi sampling. Namun, exit poll dilakukan setelah pemilih keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) dan sebelum hasil resmi pemilu diumumkan. Exit poll bertujuan untuk memperkirakan hasil pemilu dengan mewawancarai pemilih langsung setelah mereka memberikan suara. Nah
Cara Memantau Penghitungan Suara ‘Real Count’ di KPU
- Klik tautan: https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pilih Provinsi yang ingin dipantau, misalnya ‘Sumatera Barat’ atau ‘Jakarta’
- Pilih Kota atau Kabupaten yang ingin dipantau
- Pilih kecamatan yang ingin dipantau Pilih Desa yang ingin dipantau
- Pilih nomor TPS tempat Anda mencoblos atau TPS yang ingin dipantau.
Demikian cara mudah memantau hasil ‘real count’ penghitungan suara melalui laman resmi KPU.***