Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Secara Keseluruhan Diumumkan KPU Paling Lambat 20 Maret 2024

- 14 Februari 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi penghitungan suara
Ilustrasi penghitungan suara /palopokota.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Capres-Cawapres dan Caleg untuk 5 tahun mendatang. Pada saat ini, proses penghitungan suara masih tengah berlangsung.

Proses pemungutan suara dilakukan serentak hari ini pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 7.00 sampai 13.00 WIB. Setelah itu, proses penghitungan suara di tiap TPS dilakukan oleh petugas KPPS.

Akan tetapi, masyarakat Indonesia tidak bisa langsung mendapatkan hasil Pemilu 2024 secara instan. Sebab, penghitungan resmi atau real count (penghitungan keseluruhan) hanya dilakukan dan diumumkan oleh KPU.

Baca Juga: Gunung Bromo! Pesona Populer dan Eksotis yang Terus Memukau Pengunjung dengan Panorama Indah yang Dimilikinya

Jadwal Pengumuman Real Count

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dimulai ketika berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara. Tepatnya, mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Sedangkan pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya:

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Dedikasi Tak Berkesudahan, Ini Peran Penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, mengacu pada aturan tersebut, pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU paling lambat adalah tanggal 20 Maret 2024.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x