KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah gemuruh pemungutan suara mereda, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih memiliki tugas yang tak kalah penting. Meskipun proses pemilihan telah usai, tanggung jawab mereka masih berlangsung dengan teliti dan cermat, menjaga integritas hasil pemilu.
Berikut ini peran dan tugas anggota KPPS selama masa Pemilu
Pengumuman Penutupan Pemungutan Suara
Setelah semua suara terkumpul, tugas pertama KPPS adalah mengumumkan penutupan pemungutan suara. Sebagai tonggak terakhir dalam proses pemilu, pengumuman ini menjadi tanggung jawab ketua KPPS untuk memberitahu semua pihak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa proses telah selesai dengan lancar.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Telah Tiba!! Persiapkan Dokumen Penting Anda
Proses Perhitungan Suara dan Pengamanan Surat Suara
Tahap selanjutnya adalah proses perhitungan suara. Namun sebelumnya, penting untuk mengamankan surat suara yang tidak terpakai dengan teliti. Surat suara yang tersisa akan ditandai dan diparaf oleh ketua KPPS, sementara yang rusak akan dicatat dan diberi label "RUSAK" sebelum dimasukkan ke dalam sampul sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Penghargaan atas Dedikasi
Tak hanya tugas-tugas itu yang menjadi sorotan pasca-pemilu, tapi juga kenaikan signifikan pada gaji para petugas KPPS sebagai penghargaan atas dedikasi mereka. Anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000, sementara Ketua KPPS mendapat Rp 1.200.000. Kenaikan ini menjadi cerminan pengakuan atas peran penting mereka dalam mensukseskan proses demokrasi di Indonesia.
Meskipun proses pemungutan suara telah usai, peran petugas KPPS tetap sangat vital. Proses perhitungan suara dan pengamanan surat suara bukan hanya jaminan kelancaran Pemilihan Umum, tetapi juga menjadi bukti penghargaan atas dedikasi dan komitmen mereka.