Gunakan Hak Suara Anda!! Panduan Pindah Memilih dalam Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 07:30 WIB
Ciptakan Hak Suara Anda!! Panduan Pindah Memilih
Ciptakan Hak Suara Anda!! Panduan Pindah Memilih /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya sebuah acara rutin dalam kalender politik. Ia adalah panggilan suci bagi setiap warga negara untuk berdiri, memilih, dan menentukan masa depan bangsa bersama-sama. Tetapi, bagaimana jika pada hari penting itu Anda berada di luar domisili? Jangan panik, karena ada solusi yang tersedia!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyediakan fasilitas bagi para pemilih yang berada jauh dari rumah mereka tetapi masih ingin memberikan suara mereka.

Inilah panduan lengkap tentang cara mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024

Baca Juga: Orang-Orang yang Berada di Tempat Pemungutan Suara atau TPS! Siapa Mereka dan Peran Penting Mereka

1. Registrasi sebagai Pemilih Luar Domisili

Jika Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda memiliki opsi untuk mengajukan pindah memilih atau memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda jika Anda berada di luar wilayah domisili Anda yang tercatat dalam KTP-el.

2. Belum Terdaftar dalam DPT?

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DPT, masih ada kesempatan untuk memberikan suara di TPS yang terletak di wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP-el mereka. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Tata Cara dan Prosedur untuk Mengajukan Pindah Memilih

- Kunjungi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU setempat.
- Bawa dokumen pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau dokumen yang relevan lainnya.
- KPU akan menentukan TPS di dekat lokasi tujuan Anda, dan Anda akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Anda akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x