Gaji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Selama Masa Pemilihan Umum 2024

- 13 Februari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Gaji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Selama Masa Pemilihan Umum 2024.
Ilustrasi Gaji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Selama Masa Pemilihan Umum 2024. /


KLIKLUBUKLINGGAU.com – Selama proses pemilihan umum, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokratisasi. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur tempat pemungutan suara, membantu pemilih, dan mengawasi proses pencoblosan serta penghitungan suara.

Namun, terkadang gaji anggota KPPS menjadi perbincangan karena nilai yang terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan waktu yang mereka berikan selama masa pemilihan.

Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000.

Meskipun ada peningkatan gaji anggota KPPS dari tahun ke tahun, namun masih ada ketidakpuasan dari beberapa pihak terkait dengan nilai gaji yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab dan kerja keras yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Selain itu, perlu diingat bahwa menjadi anggota KPPS bukanlah pekerjaan yang mudah. Mereka harus siap bekerja dari pagi hingga malam selama proses pemilihan, menghadapi berbagai tantangan dan tekanan dari berbagai pihak, serta harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan kembali nilai gaji yang diberikan kepada anggota KPPS agar lebih memadai dan sebanding dengan tanggung jawab serta waktu yang mereka berikan selama masa pemilihan.

Hal ini tidak hanya akan meningkatkan motivasi anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga akan memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam menjaga demokrasi di negara ini. ***

Editor: Firmansyah Ababil

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x