KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah keriuhan pemungutan suara mereda, tugas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum selesai. Meskipun proses pemilihan telah berakhir, mereka masih memiliki tanggung jawab penting yang harus diselesaikan dengan teliti dan cermat.
Berikut peran serta tugas KPPS dalam Pemilu 2024
Pengumuman Penutupan Pemungutan Suara
Setelah semua suara telah terkumpul dan proses pemungutan suara berakhir, tugas pertama adalah pengumuman penutupan pemungutan suara. Bertanggung jawab pada ketua KPPS untuk memberi tahu semua pihak yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa proses pemungutan suara telah selesai.
Proses Perhitungan Suara dan Pengamanan Surat Suara
Tahap berikutnya adalah proses perhitungan suara. Namun, sebelum itu, penting untuk mengamankan surat suara yang tidak terpakai atau tersisa dengan teliti. Surat suara yang tidak terpakai akan ditandai dengan tanda silang dan diparaf oleh ketua KPPS, sementara yang rusak akan dicatat dan diberi label "RUSAK" sebelum dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode yang ditentukan.
Kenaikan Gaji bagi Petugas KPPS
Tak kalah pentingnya, pada Pemilu 2024, terjadi kenaikan signifikan pada gaji para petugas KPPS sebagai penghargaan atas dedikasi mereka. Anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.100.000, sementara Ketua KPPS mendapat Rp 1.200.000.
Kenaikan gaji ini menjadi cerminan pengakuan atas peran penting para petugas KPPS dalam mensukseskan proses demokrasi di Indonesia.