Persiapan Pemilu 2024!! Ini Dokumen Penting yang Harus Dibawa menuju TPS

- 12 Februari 2024, 08:30 WIB
Persiapan Pemilu 2024!! Ini Dokumen Penting yang Harus Dibawa menuju TPS
Persiapan Pemilu 2024!! Ini Dokumen Penting yang Harus Dibawa menuju TPS /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Indonesia bersiap untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, sebuah momen bersejarah dalam agenda demokrasi lima tahunan. Bagi para pemilih pemula, memahami dokumen dan persyaratan yang diperlukan saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah langkah penting.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Untuk memastikan partisipasi yang lancar dan sukses dalam proses pemungutan suara, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh setiap pemilih.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, ada dua dokumen utama yang harus dipersiapkan oleh pemilih:

1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

e-KTP merupakan kartu identitas resmi yang harus dibawa oleh setiap pemilih ke TPS. Ini adalah bukti identitas dan keabsahan status sebagai warga negara Indonesia. Pastikan untuk membawa e-KTP asli saat menuju TPS.

Baca Juga: Bawaslu Kawal Pemilu! Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pemilu 2024

2. Formulir Model C Pemberitahuan

Formulir ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Berisi informasi penting seperti nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS. Biasanya formulir ini dibagikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika Anda belum menerima formulir tersebut, segera hubungi petugas KPPS setempat untuk memastikan kehadiran Anda terdaftar secara resmi. Pastikan untuk membawa kedua dokumen ini saat Anda menuju TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x