Wajib Tahu, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa ke TPS Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi Pencoblosan di TPS
Ilustrasi Pencoblosan di TPS /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 204.807.222 pemilih akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memilih presiden, wakil presiden dan wakil rakyat yang akan menjabat pada periode 2024-2029.

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus membawa beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam Tersembunyi! Gunung Talamau, Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Pasaman

Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024?

KPU RI telah merilis informasi melalui unggahan di akun Instagram miliknya terkait berkas-berkas yang harus dibawa ke TPS saat akan mencoblos. Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantu jenis pemilihnya. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dapat DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KPT-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagian paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Memikat Hati Para Penggemar Alam dan Pencinta Petualangan Populer dengan Wisata Alamnya yang Indah

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPTb merupakan masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024.

  • KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
  • Model A surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): DPK merupakan daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Masyarakat yang sudah terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara hanya bisa dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.

Baca Juga: Kenali Surat Suara Pemilu 2024! Ini Cara Tepat Memilih Tanpa Salah Langkah

Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS?

  • Tidak boleh membawa Handphone atau Kamera: Handphone atau kamera tidak boleh dibawa masuk ke dalam bilik suara agar tidak mengabadikan siapa yang dipilih. Titipkan ponsel atau kamera pemilih sebelum masuk ke bilik suara.
  • Dilarang mendokumentasikan hak pilih: Pemilu Indonesia bersifat Luber Jurdil atau langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dikarenakan pilihan pemilih adalah rahasia, pemilih dilarang mendokumentasikan proses pengambilan suara di dalam bilik suara.

Itulah informasi tentang daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke TPS.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x