KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam hitungan hari, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi momentum penting bagi bangsa ini.
Dimana warga negara akan menentukan masa depannya melalui lima pemilihan sekaligus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu aspek yang paling penting dalam setiap Pemilu adalah keberadaan surat suara. Sebagai instrumen yang vital, surat suara memungkinkan setiap pemilih untuk menyuarakan aspirasinya.
Namun, karena pelaksanaannya yang serentak, penting bagi setiap pemilih untuk mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.
Berikut adalah panduan singkat mengenai lima surat suara Pemilu 2024
1. Pilpres Warna Abu-abu
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara dalam kondisi baik, tanpa rusak atau terlipat, dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai pilihan Anda di balik foto pasangan calon dengan tanda centang.
2. DPR RI Warna Kuning