KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya relatif mudah. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar dalam DPT?
Pemilu 2024, yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, menghadirkan tantangan tersendiri bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Namun, hal ini tidak menghalangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Siap Memilih!! Berikut Persiapan Pemilih Pemula Untuk Untuk Pemilu 2024
Berikut ini langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
1. Mengecek Status Kepesertaan
Pertama-tama, penting bagi calon pemilih untuk mengecek status kepesertaannya secara online melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau nomor paspor untuk pemilih luar negeri.
2. Memasuki Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Jika setelah pengecekan ternyata nama tidak terdaftar dalam DPT, maka pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).