Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya

- 11 Februari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi pemungutan suara di Pemilu 2924
Ilustrasi pemungutan suara di Pemilu 2924 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tinggal tiga hari lagi, Pemilu 2024 yang akan segera digelar pada 14 Februari mendatang, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, bagi yang belum terdaftar, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk tetap menggunakan hak pilih mereka. Saat ini, calon pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT secara online untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemilih dalam negeri atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. Namun, jika setelah melakukan pemeriksaan ternyata seseorang tidak terdaftar dalam DPT, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Baca Juga: Wow Nyata Keindahan Alam Puncak Tonang! Destinasi Wisata Terbaru dan Hits di Pasaman yang Wajib Dikunjungi!

Masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Calon pemilih yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

  1. Syarat utama untuk dapat masuk dalam DPK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  2. Mereka harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada waktu yang ditentukan, yakni antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  3. Pemilih DPK akan dicatat oleh petugas TPS dalam daftar hadir dan dilaporkan kepada KPU setempat.
  4. Mereka akan diberikan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Dapatkan Diskon Hingga 50 Persen dan Temukan Keajaiban Perjalanan dengan Promo Terbaru dari Tiket com!

Dengan demikian, meskipun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih DPK masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 dengan syarat memiliki KTP-el. Langkah-langkah ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x