Pemilu 2024 Didepan Mata, Kenali Tugas dan Peranan KPPS Untuk Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 12:30 WIB
Pemilu 2024 Didepan Mata, Kenali Tugas dan Peranan KPPS di Pemilu 2024
Pemilu 2024 Didepan Mata, Kenali Tugas dan Peranan KPPS di Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Setelah proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum berlangsung, tugas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum berakhir.

Meskipun tahap pemungutan suara telah selesai, mereka masih memiliki beberapa kewajiban yang perlu diselesaikan dengan teliti dan cermat.

Pertama-tama, setelah semua anggota KPPS, saksi dari partai politik, dan pemilih dari TPS yang bersangkutan telah memberikan suara, ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan kepada semua pihak yang hadir di TPS bahwa proses pemungutan suara telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Siap Memilih!! Berikut Persiapan Pemilih Pemula Untuk Untuk Pemilu 2024

Setelah pengumuman tersebut, tahap selanjutnya adalah proses perhitungan suara.

Selanjutnya, salah satu tugas penting adalah menandai dan mengamankan surat suara yang tersisa atau tidak terpakai, serta surat suara yang rusak dengan teliti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Surat suara yang masih tersisa atau tidak terpakai akan ditandai dengan tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.

Sedangkan surat suara yang rusak atau memiliki kesalahan coblos akan diberi keterangan "RUSAK" dan juga akan diparaf oleh ketua KPPS. Seluruh surat suara yang tersisa dan rusak kemudian akan dimasukkan ke dalam sampul sesuai dengan kode yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kenali Surat Suara Pemilu 2024! Ini Cara Tepat Memilih Tanpa Salah Langkah

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x