Mau Memilih Tapi Diluar Domisili? Berikut Panduan Lengkap Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 06:30 WIB
Mau Memilih Tapi Diluar Domisili? Berikut Panduan Lengkap Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024
Mau Memilih Tapi Diluar Domisili? Berikut Panduan Lengkap Pengajuan Pindah Memilih Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi setiap warga negara untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara mereka.

Namun, bagaimana jika Anda berada di luar domisili saat hari pemungutan suara? Tenang, ada solusi untuk itu!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya meskipun berada di tempat yang jauh dari domisili mereka.

Baca Juga: Siap Memilih!! Berikut Persiapan Pemilih Pemula Untuk Untuk Pemilu 2024

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024

1. Registrasi sebagai Pemilih Luar Domisili

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el mereka. Persyaratan dan prosedur ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

2. Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat memberikan suara di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP-el mereka untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Disambut Antusias Pemilih! Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari PDI Perjuangan

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah