Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Larangan yang Harus Diperhatikan Jika Melanggar Bisa Dipenjara 4 Tahun

- 11 Februari 2024, 18:15 WIB
Petugas Satpol PP dibantu sejumlah petugas lainnya menurunkan alat peraga kampanye, seiring masuknya masa tenang pemilu 2024
Petugas Satpol PP dibantu sejumlah petugas lainnya menurunkan alat peraga kampanye, seiring masuknya masa tenang pemilu 2024 /dok/layarberita

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Per Minggu, 11 Januari 2024 Kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Demikian debat capres cawapres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah resmi berakhir.

Masa tenang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu. Dikatakan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Berikut sejumlah larangan selama masa tenang beserta sanksinya, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:

Baca Juga: Mengungkap Wisata Tersembunyi di Telaga Bedakah, Wonosobo yang Populer dengan Pemandangan Indah

1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilih.
- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
- Memilh partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Alam Tersembunyi! Gunung Talamau, Destinasi Terbaru yang Wajib Dikunjungi di Pasaman

Sanksi yang Akan Didapat

Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Sementara, barang siapa mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah imbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Baca Juga: Dapatkan Diskon Hingga 50 Persen dan Temukan Keajaiban Perjalanan dengan Promo Terbaru dari Tiket com!

Kemudian, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang, dan diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik. ***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x