2 Hari Menuju Pencoblosan, Kenali Peran Anggota KPPS Dalam Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 09:30 WIB
2 Hari Menuju Pencoblosan, Kenali Peran Anggota KPPS Dalam Pemilu 2024
2 Hari Menuju Pencoblosan, Kenali Peran Anggota KPPS Dalam Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka pada rentang waktu 11-20 Desember 2023. Ini menandai awal dari persiapan yang penting untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan didukung oleh tujuh anggota KPPS yang memiliki tugas-tugas penting dalam menyelenggarakan pemungutan suara.

Tugas-tugas yang terbagi secara rinci ini menjamin kelancaran dan keakuratan dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Disambut Antusias Pemilih! Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari PDI Perjuangan

Mari kita lihat peran dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS

1. Ketua KPPS (Anggota Pertama)


- Memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada formulir model C6.
- Memisahkan formulir C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat pengganti kepada pemilih jika ada surat suara rusak atau salah coblos.

2. Anggota Kedua


- Mempersiapkan surat suara untuk dinyatakan sah oleh ketua KPPS.

3. Anggota Ketiga

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x