Persiapan Pemilu 2024! Berikut Peran Kunci KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 09:30 WIB
 Persiapan Pemilu 2024! Berikut Peran Kunci KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Persiapan Pemilu 2024! Berikut Peran Kunci KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka pada rentang waktu 11-20 Desember 2023, menandai awal dari persiapan penting untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tujuh anggota KPPS akan memainkan peran penting dalam menyelenggarakan pemungutan suara.

Tugas-tugas yang terbagi secara rinci ini menjamin kelancaran dan keakuratan dalam proses demokrasi. Mari kita lihat peran dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan KPPS.

1. Ketua KPPS (Anggota Pertama)
Sebagai tonggak utama, Ketua KPPS memiliki tugas penting:
- Memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara dan memberikan surat pengganti jika diperlukan.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024!! Ini Dokumen Penting yang Harus Dibawa menuju TPS

2. Anggota Kedua
Anggota Kedua bertanggung jawab untuk mempersiapkan surat suara agar dinyatakan sah.

3. Anggota Ketiga
Anggota Ketiga mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara.

4. Anggota Keempat
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara.

5. Anggota Kelima
Membantu pemilih masuk ke bilik suara dan memberikan bantuan jika diperlukan.

Baca Juga: Penting!! Panduan Dalam Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Saat Memilih di TPS

6. Anggota Keenam
Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dan memastikan keberadaannya.

Halaman:

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x