Kampanye di Masa Tenang Bisa masuk Penjara!!! Ini Penjelasan Bawaslu Lubuklinggau

- 12 Februari 2024, 08:16 WIB
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang.
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bawaslu Kota Lubuklinggau kewalahan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) karena jumlahnya yang sangat banyak. Hingga saat ini, puluhan ribu APK telah ditertibkan, dengan 6 truk penuh diangkut ke Kantor Bawaslu.

Penertiban yang dilakukan di Jalan Protokol dan jalan dalam yang berada di KOta Lubuklingau itu dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Sat Pol PP.

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya mengatakan pemasangan APK semakin marak menjelang akhir masa kampanye, khususnya oleh partai pengusung Capres yang batal datang.

Baca Juga: Pastikan Suaramu Bermakna!! Cara Untuk Memilih Pemilu 2024 Untuk Luar Domisili

Kata dia, penertiban APK akan terus dilakukan hingga H-1 pencoblosan. Peserta pemilu diharapkan membuka APK mereka sendiri, namun hanya sebagian kecil yang melakukannya.

Selanjutnya, di masa tenang ini Bawaslu akan rutin melakukan patroli, guna mengawasi kampanye terselubung di masa tenang.

"Bawaslu akan melakukan patroli dan pengawasan terhadap kampanye terselubung di masa tenang. Segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk APK, tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Jadi, jika melakukan kampanye dimasa tenang bisa dikenakan sanksi pidana. Alurnya, akan diteruskan Gakkumdu, untuk dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Penting!! Panduan Dalam Mengenal Surat Suara Pemilu 2024, Saat Memilih di TPS

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x