KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengumumkan bahwa pembukaan pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal harus memenuhi syarat dengan mengumpulkan paling sedikit 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mengacu pada Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Dengan jumlah DPT sebanyak 31.402.838 jiwa di Jawa Timur, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 2.041.185 dukungan.
Lebih lanjut, Choirul Umam menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus tersebar merata di 20 dari 38 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Syarat dukungan yang terkumpul akan dicantumkan dalam formulir B.1KWK dan dukungan tersebut ditunjukkan dengan bukti KTP.
Proses pengumpulan dukungan dan pengisian formulir B.1KWK akan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen pendukung lainnya, seperti ijazah, juga akan diunggah secara daring dalam upaya mengurangi penggunaan kertas.
Pembukaan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan direncanakan berlangsung dari 5 Mei hingga penetapan pada 19 Agustus 2024.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. ***