PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Partai Demokrat Menjadi Nol di Hasil Pemilu 2024 DPRD Papua Tengah

- 29 April 2024, 20:03 WIB
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Partai Demokrat Menjadi Nol di Hasil Pemilu 2024 DPRD Papua Tengah.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Partai Demokrat Menjadi Nol di Hasil Pemilu 2024 DPRD Papua Tengah. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Wiradarma menyampaikan permintaan tersebut pada sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

"Tuntutan yang sama ditujukan untuk perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDIP oleh PSI dan Partai Demokrat," ungkap Wiradarma.

Baca Juga: Muhammad Mardiono Bertemu Muhaimin Iskandar, Harapkan PPP dan PKB Jadi Solusi Berbangsa dan Bernegara

PDIP juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapatkan 36.753 suara.

Selain itu, PDIP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan permohonan yang diajukan PDIP kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka.

Baca Juga: Terpopuler untuk Memimpin Bali, Nyoman Giri Prasta Dapat Dukungan Terbanyak untuk Pilkada Bali 2024

"Pemimpin sidang yang digelar pada panel tiga itu, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa PDIP selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan. "Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan," ucapnya. ***

Editor: Firmansyah Ababil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah