Kampanye di Masa Tenang Bisa masuk Penjara!!! Ini Penjelasan Bawaslu Lubuklinggau

- 12 Februari 2024, 08:16 WIB
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang.
Bawaslu Lubuklinggau, melalui Panwascan Lubuklinggau Utara II, lakukan penertiban APK di masa tenang. /

"Pelanggaran di masa tenang berdasarkan pasal 509 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," katanya.

Selanjutnya, jelas Dedi diterangkan dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empatpuluh delapan juta rupiah).

Selan itu, diterangkan dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Jadi, semua ada mekanismenya dan ancaman untuk para peserta Pemilu yang lakukan kampanye di masa tenag. Jadi, kita berharap tidak ada peserta Pemilu yang lakukan pelanggaran," harapnya. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah