KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dalam beberapa hari ke depan, rakyat Indonesia akan kembali berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Momentum ini, yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, menjadi tonggak penting dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Pada hari itu, warga negara akan berada di garis depan untuk menentukan perjalanan politik Indonesia dengan lima pemilihan sekaligus, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu hal yang paling penting dalam setiap Pemilu adalah kehadiran surat suara. Sebagai alat yang vital, surat suara memungkinkan setiap pemilih untuk menyalurkan aspirasinya dengan tepat. Namun, dengan pelaksanaan yang serentak, penting bagi setiap pemilih untuk memahami dan mengenali masing-masing surat suara beserta fungsinya.
Baca Juga: Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Begini Caranya
Berikut ini adalah panduan singkat mengenai lima surat suara Pemilu 2024
1. Pilpres - Warna Abu-abu
Surat suara untuk Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya. Pastikan surat suara dalam kondisi baik dan tandai pilihan Anda di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI - Warna Kuning
Surat suara untuk memilih anggota DPR RI memiliki warna kuning. Memuat informasi lengkap tentang calon anggota DPR RI. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai pilihan hati.